UKM merupakan sektor usaha yang berperan langsung dengan aktifitas ekonomi masyarakat sehari-hari. Dalam bidang usahanya yang kecil, bahkan sangat kecil sehingga disebut mikro. Sangat minim bahkan ada yang sama sekali tidak pernah mengalami sentuhan manajemen usaha, segala sesuatunya berjalan begitu saja, sebagai suatu komitmen untuk menghidupi keluarga, melayani sesama, memberikan pekerjaan kepada saudara atau tetangga. Tidak heran sektor ini paling sering dikelompokkan sebagai kelompok yang tidak memenuhi syarat untuk pelayanan kredit di bidang perbankan (bankable). Meskipun tidak bankable, selalu saja ada pihak tertentu yang melayani sektor UKM dalam hal pemenuhan kebutuhan modal kerja atau modal usahanya, baik itu secara individual, sebagai suatu usaha bersama, maupun oleh lembaga keuangan formal. Ada pihak-pihak tertentu yang mengkoordinir penghimpunan dana secara kolektif untuk mendukung penyediaan dana yang pemanfaatannya secara bergulir, ada pula yang secara terang-terangan berperan sebagai rentenir, menyediakan pinjaman uang secara cepat dengan mengenakan bunga pinjaman yang sangat tinggi. Pihak-pihak tersebut ada yang operasionalnya memiliki landasan hukum, ada pula yang sama sekali tidak. Sangat disayangkan memang, UKM yang diakui peranannya dalam mengerakkan perekonomian, sering kali merupakan pihak yang sangat lemah posisinya dalam berhubungan dengan sumber modal atau dana. Gambaran di atas memang tidak mengambarkan kondisi nyata UKM secara keselurahan, akan tetapi secara kasat mata memang masih banyak nasib UKM yang cukup miris. Ada cukup banyak pula UKM yang sudah relatif maju, memiliki manajemen usaha yang memadai, telah berhubungan dan bahkan mendapat pinjaman dari Bank.
Kondisi seperti ini sebenarnya juga disadari dan diidentifikasi oleh beberapa lembaga keuangan besar, sebagai peluang penyaluran kredit yang potensial. UKM dipandang potensial, karena secara kumulatif merupakan pangsa pasar yang besar dan terbukti memiliki ketangguhan yang tinggi dalam menghadapi krisis ekonomi. Akan tetapi, sebagaimana karakteristik UKM yang beroperasi secara sederhana, banyak pula yang belum tertata dalam manajemen usaha yang sederhana sekalipun, sehingga merupakan hambatan besar untuk dapat memiliki akses ke dunia perbankan.
Ada beberapa pihak yang secara khusus berkecimpung dan ikut menghantarkan cukup banyak UKM menjadi usaha yang lebih besar, kuat dan mandiri. Diantaranya Lembaga Koperasi Simpan Pinjam, atau mulai dikenal sebagai Credit Union (CU), Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). CU sangat aktif mengenalkan pecatatan dan perencanaan keuangan kepada masyarakat, sekaligus sebagai sarana rekrutmen dan pembinaan anggotanya. BPR dalam peran intermediasinya banyak memberikan edukasi manajerial kepada UKM sehingga layak mendapatkan pinjaman modal dari Bank. BRI sebagai bank yang tertua di Indonesia, adalah bank yang paling dikenal dan tersebar luas untuk melayani transaksi perbankan sampai masyarakat perdesaan, meskipun belakangan juga sangat aktif mengarap transaksi-transaksi besar di perkotaan. Saatnya kini menghadirkan lebih banyak lembaga keuangan/pembiayaan yang dikelola secara profesional dan mampu melayani kebutuhan seluruh lapisan masyarakat, khususnya UKM, sehingga perekonomian daerah maupun nasional menjadi kokoh ditopang oleh UKM-UKM yang kuat dan mandiri.
Jumat, 10 Desember 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar