Sabtu, 27 November 2010

Makalah UKM (Tugas Ke-2)

TUGAS PEMASARAN USAHA KECIL & MENENGAH




NAMA : PUTRI JUNIARTI
KELAS : 3 DD 03
NPM :30208972



UNIVERSITAS GUNADARMA





1. Eksistensi Usaha kecil & Menengah
Dalam UU No. 9/1999 ditetapkan bahwa Usaha Kecil (UK) adalah suatu unit usaha yang memiliki nilai neto (tidak termasuk tanah dan bangunan) yang melebihi Rp. 200 juta, atau penjualan per tahun tidak lebih besar dari Rp. 1 miliar. Sedangkan, menurut Instruksi Presiden (Inpres) No. 10/1999 tersebut, Usaha Menengah (UM) adalah suatu unit usaha dengan nilai asset neto (di luar tanah dan gedung) antara Rp. 200 juta hingga Rp. 10 miliar; di atas itu adalah Usaha Besar (UB). Menurut BPS (2000), Industri Kecil (IK) adalah unit usaha dengan jumlah pekerja paling sedikit 5 orang yang paling banyak 19 orang termasuk pengusaha. Sedangkan, Industri Rumah Tangga (IRT) adalah unit usaha dengan jumlah pekerja paling banyak 4 orang termasuk pengusaha. Unit-unit usaha tanpa pekerja (self-employment unit) termasuk di dalam kategori ini. Sedangkan, IMB adalah unit usaha yang mengerjakan lebih dari 20 orang.
a. Struktur Dualistis
Dibandingkan IK, IRT pada umumnya adalah unit-unit usaha yang sifatnya lebih tradisional, dalam arti tidak menerapkan sistem organisasi dan manajemen yang baik seperti lazimnya dalam suatu perusahaan modern: tidak ada pembagian tugas kerja dan sistem pembukuan yang jelas. Sebagian IRT terdapat di daerah pedesaan, dan kegiatan produksinya pada umumnya musiman erat kaitannya dengan siklus kegiatan di sektor pertanian. Adanya keterkaitan ekonomi yang erat ini antara sektor pertanian dan IRT karena pada umumnya pemilik usaha/pengusaha dan sebagian besar tenaga kerja di IRT berprofesi sebagai petani atau buruh tani.
b. Jumlah Unit Usaha
Hasil pengamatan pada tahun 1998 bahwa jumlah IK dan IRT di atas 2,5 juta unit, dan merupakan bagian yang paling besar yaitu 99,26% dari jumlah keseluruhan unit usaha yang bergerak di sektor industri manufaktur. Sedangkan pada tahun 2000 kelompok usaha ini masih merupakan bagian terbesar, walaupun jumlah persentasenya sedikit mengalami penurunan menjadi 99,10 %. Jumlah IK sendiri pada tahun 2000 tercatat 194 ribu unit lebih yang tersebar di semua subsektor manufaktur. Kelompok-kelompok industri yang menjadi konsentrasi IK adalah industri makanan, minuman dan tembakau , industri tekstil, pakaian jadi dan kulit, dan industri kayu dan barang dari kayu, bamboo, rotan, rumput, dan sejenisnya. IK dan IRT di Indonesia secara tradisional memiliki spesialisasi di jenis-jenis industri yang membuat barang-barang sederhana dengan kandungan teknologi rendah.
Pengusaha : Tingkat Pendidikan dan Jenis Kelamin.
Sebagian besar pengusaha IK dan IRT hanya berpendidikan SD ke bawah, sekitar 80,5 %, dan di antaranya 37 % lebih tidak tamat. Sedangkan jumlah pengusaha yang memiliki pendidikan SLTP dan SLTA dan Diploma (D1 dan D2) masing-masing hanya sekitar 11,27 % dan 7,62 %. Yang memiliki D3 ke atas tidak sampai 50 % dari jumlah pengusaha IK dan IRT. Struktur pendidikan dari pengusaha IK dengan yang dimiliki oleh pengusaha IRT tidak jauh berbeda.
c. Produktivitas dan Kontribusi Output
Tingkat produktivitas dan kontribusi output adalah suatu variabel utama yang terkait, dalam arti peningkatan produktivitas dari salah satu faktor produksi, atau dari semua faktor-faktor produksi yang digunakan dalam suatu industri untuk membuat kontribusi output dari industri tersebut meningkat terhadap misalnya pembentukan PDB. Oleh sebab itu tingkat produktivitas dari suatu industri atau perusahaan sering digunakan sebagai salah satu indikator penting untuk mengukur kinerja industri/perusahaan tersebut, misalnya tingkat efisiensinya. Produktivitas tenaga kerja di IK dan IRT jauh lebih rendah dibandingkan di IM dan IB; demikian juga perbedaan dalam pangsa output antara kelompok pertama dengan kedua tersebut sangat besar. Selain untuk mengukur efisiensi, perkembangan produktivitas tenaga kerja di IK dan IRT juga menunjukkan apakah golongan industri tersebut yang relatif padat karya dibandingkan IM dan IB berarti sekali bagi perekonomian nasional.
d. Struktur Modal
Modal merupakan salah satu faktor produksi yang sangat penting bagi setiap usaha, baik skala kecil, menengah maupun besar. Dalam banyak studi/literatur sering disebut bahwa modal sering menjadi faktor penghambat uatama bagi perkembangan usaha atau pertumbuhan output IK dan IRT, karena kelompok unit usaha ini, seperti yang juga dialami oleh banyak UK di sektor-sektor lainnya, sering mengalami keterbatasan modal. Struktur modal usaha IK dan IRT secara bersama pada tahun 2000 menunjukkan bahwa sebagian besar kelompok unit usaha ini dibiayai oleh modal sendiri, sedangkan jumlah unit usaha yang memakai modal sendiri dan pinjaman hanya sedikit. Antara IK dan IRT terdapat perbedaan, walaupun tetap menunjukkan pola hampir serupa, dimana banyaknya usaha IK yang sepenuhnya menggunakan modal sendiri hampir 78 %. Sedangkan sebagian dari kebutuhan finansial dibiayai dengan pinjaman, dalam kelompok IRT persentasenya lebih kecil (12,16%) dibandingkan kelompok IK (23,43%).
e. Efisiensi
Selain produktivitas, tingkat efisiensi dari penggunaan faktor-faktor produksi atau input juga adalah salah satu indikator penting dari kinerja suatu perusahaan atau industri. Semakin sedikit penggunaan input untuk membuat output dalam jumlah tertentu, semakin tinggi tingkat efisiensi dari penggunaan input tersebut. Dalam hal efisiensi, data BPS 2000 menunjukkan bahwa ternyata kinerja IRT ternyata lebih baik daripada IK (47,40 banding 61,62); walaupun secara disagregat ada variasi menurut subsektor. Nilai tambah IK terkonsentrasi di subsektor-subsektor pertanian sampai pertambangan, dan ini dapat dipakai sebagai salah satu indikator yang menunjukkan bahwa spesialisasi IK adalah di subsektor-subsektor tersebut; sedangkan IRT mempunyai spesialisasi di subsektor pertanian dan subsektor manufaktur.
2. Keberadaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Usaha Mikro Kecil dan Menengah memiliki peran aktif dalam pertumbuhan ekonomi di kalangan masyarakat, jumlahnya yang banyak apabila dibandingkan dengan jumlah pengusaha besar yang sudah ada Sejas lama, yaitu usaha mikro, kecil dan tidak dapat diklasifikasi sebesar 1.945.653 (85,24 persen), usaha menengah 121.775 (5,33 persen) dan usaha besar 19.803 (0,87 persen).
Jika diamati secara umum kegiatan dalam usaha mikro dan kecil relatif lebih memerlukan modal yang kecil dan mampu dalam menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang cukup besar, namun juga dapat memberikan devisa bagi negara. Dengan kata lain pengusaha mikro yang ada di tengah masyarakat masih sedikit yang mampu mengekspor produknya ke luar negeri. Saat ini keberadan jenis usaha mikro dan kecil masih tetap aktif atau eksis dan masih mampu untuk melakukan kegiatan ekonomi di tengah-tengah masyarakat. Sesuai dengan program pokok Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI Tahun 2009 dan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Propinsi Sumut dan Renstra 2005-2009 ada lima program seperti program penciptaan iklim usaha KUKM, program pengembangan sistem pendukung usaha bagi KUKM, program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif KUKM, program pemberdayaan usaha skala mikro dan program peningkatan kualitas kelembagaan koperasi.
Dalam mencapai suatu keberhasilan dari lima program tersebut maka telah dilaksanakan melalui program dan kegiatan seperti program pembiayaan produktif koperasi dan usaha mikro (P3KUM). Adapun tujuan untuk mewujudkan tersedianya fasilitas pembiayaan khususnya bagi usaha mikro dan kecil melalui koperasi, fasilitasi pembiayaan melalui P3KUM berupa pinjaman dana bergulir dengan sasaran setiap kecamatan koperasi melalui KSP. Program Perempuan Keluarga Sehat Sejahtera (Perkassa) dimaksudkan untuk memperluas akses permodalan bagi usaha mikro khususnya yang dikelola perempuan sebagai kekuatan baru dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Program Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) dimaksudkan untuk menyediakan akses pembiayaan dan pembinaan bagi KUMKM yang usahanya layak tapi belum memenuhi kriteria perbankan umum dan dapat dilayani oleh LPDB melalui kemampuan permodalan KSP/USP. Serta Kredit Usaha Rakyat (KUR) diperuntukkan kepada KUMKM untuk pengembangan usahanya tanpa agunan yang dijamin oleh Askrindo dan Sarana Usaha Penjaminan (SUP) 70 persen dan bank pelaksana 30 persen. Adapun bank pelaksanaan seperti BRI, BTN, Bank Mandiri, Bank Mandiri Syariah dan Bank Bukopin. Selain itu, juga terdapat tujuan program sebagai perkuatan adalah memberdayakan usaha mikro, kecil, menengah serta koperasi. Memperkuat peran dan posisi koperasi, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta memperluas kesempatan kerja dan mendukung upaya pengentasan kemiskinan.
* Kinerja UKM di Indonesia
Pengamatan untuk kinerja UKM dapat ditinjau dari beberapa asek, yaitu
1. nilai tambah
2. unit usaha, tenaga kerja dan productivitas
Ketiga aspek tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Nilai Tambah
Kinerja perekonomian Indonesia yang diciptakan oleh UKM tahun 2006 bila dibandingkan tahun sebelumnya digambarkan dalam angka Produk Domestik Bruto (PDB) UKM pertumbuhannya mencapai 5,4 persen. Nilai PDB UKM atas dasar harga berlaku mencapai Rp 1.778,7 triliun meningkat sebesar Rp 287,7 triliun dari tahun 2005 yang nilainya sebesar 1.491,2 triliun. UKM memberikan kontribusi 53,3 persen dari total PDB Indonesia. Bilai dirinci menurut skala usaha, pada tahun 2006 kontribusi Usaha Kecil sebesar 37,7 persen, Usaha Menengah sebesar 15,6 persen, dan Usaha Besar sebesar 46,7 persen.
2. Unit Usaha dan Tenaga Kerja
Pada tahun 2006 jumlah populasi UKM mencapai 48,9 juta unit usaha atau 99,98 persen terhadap total unit usaha di Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai 85,4 juta orang.
3. Ekspor UKM
Hasil produksi UKM yang diekspor ke luar negeri mengalami peningkatan dari Rp 110,3 triliun pada tahun 2005 menjadi 122,2 triliun pada tahun 2006. Namun demikian peranannya terhadap total ekspor non migas nasional sedikit menurun dari 20,3 persen pada tahun 2005 menjadi 20,1 persen pada tahun 2006.
Dalam menghadapi persaingan di abad ke-21 UKM dituntut untuk melakukan restrukturisasi dan reorganisasi dengan tujuan untuk memenuhi permintaan konsumen yang makin spesifik, berubah dengan cepat, produk berkualitas tinggi, dan harga yang murah. Salah satu upaya yang dapat dilakukan UKM adalah melalui hubungan kerjasama dengan Usaha Besar (UB). Kesadaran akan kerjasama ini telah melahirkan konsep supply chain management (SCM) pada tahun 1990-an. Supply chain pada dasarnya merupakan jaringan perusahaan-perusahaan yang secara bersama-sama bekerja untuk menciptakan dan menghantarkan suatu produk ke tangan pemakai akhir. Pentingnya persahabatan, kesetiaan, dan rasa saling percaya antara industri yang satu dengan lainnya untuk menciptakan ruang pasar tanpa pesaing, yang kemudian memunculkan konsep blue ocean strategy.
Kerjasama antara perusahaan di Indonesia, dalam hal ini antara UKM dan UB, dikenal dengan istilah kemitraan (Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan). Kemitraan tersebut harus disertai pembinaan UB terhadap UK M yang memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Kemitraan merupakan suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Kemitraan merupakan suatu rangkaian proses yang dimulai dengan mengenal calon mitranya, mengetahui posisi keunggulan dan kelemahan usahanya, memulai membangun strategi, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi sampai target tercapai. Pola kemitraan antara UKM dan UB di Indonesia yang telah dibakukan, menurut UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan PP No. 44 Tahun 1997 tentang kemitraan, terdiri atas 5 (lima) pola, yaitu :
• Inti Plasma,
• Subkontrak,
• Dagang Umum,
• Keagenan, dan
• Waralaba.
Pola pertama, yaitu inti plasma merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB sebagai inti membina dan mengembangkan UKM yang menjadi plasmanya dalam menyediakan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi, perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha. Dalam hal ini, UB mempunyai tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) untuk membina dan mengembangkan UKM sebagai mitra usaha untuk jangka panjang.
Pola kedua, yaitu subkontrak merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, yang didalamnya UKM memproduksi komponen yang diperlukan oleh UB sebagai bagian dari produksinya. Subkontrak sebagai suatu sistem yang menggambarkan hubungan antara UB dan UKM, di mana UB sebagai perusahaan induk (parent firma) meminta kepada UKM selaku subkontraktor untuk mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan (komponen) dengan tanggung jawab penuh pada perusahaan induk. Selain itu, dalam pola ini UB memberikan bantuan berupa kesempatan perolehan bahan baku, bimbingan dan kemampuan teknis produksi, penguasaan teknologi, dan pembiayaan.
Pola ketiga, yaitu dagang umum merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, yang di dalamnya UB memasarkan hasil produksi UKM atau UKM memasok kebutuhan yang diperlukan oleh UB sebagai mitranya. Dalam pola ini UB memasarkan produk atau menerima pasokan dari UKM untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh UB.
Pola keempat, yaitu keagenan merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB, yang di dalamnya UKM diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa UB sebagai mitranya. Pola keagenan merupakan hubungan kemitraan, di mana pihak prinsipal memproduksi atau memiliki sesuatu, sedangkan pihak lain (agen) bertindak sebagai pihak yang menjalankan bisnis tersebut dan menghubungkan produk yang bersangkutan langsung dengan pihak ketiga.
Pola kelima, yaitu waralaba merupakan hubungan kemitraan, yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen. Dalam pola ini UB yang bertindak sebagai pemberi waralaba menyediakan penjaminan yang diajukan oleh UKM sebagai penerima waralaba kepada pihak ketiga.
Kemitraan dengan UB begitu penting buat pengembangan UKM. Kunci keberhasilan UKM dalam persaingan baik di pasar domestik maupun pasar global adalah membangun kemitraan dengan perusahaan-perusahaan yang besar. Pengembangan UKM memang dianggap sulit dilakukan tanpa melibatkan partisipasi usaha-usaha besar. Dengan kemitraan UKM dapat melakukan ekspor melalui perusahaan besar yang sudah menjadi eksportir, baru setelah merasa kuat dapat melakukan ekspor sendiri. Disamping itu, kemitraan merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan antara UKM dan UB. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tumbuh kembangnya UKM di Indonesia tidak terlepas dari fungsinya sebagai mitra dari UB yang terikat dalam suatu pola kemitraan usaha.
Manfaat yang dapat diperoleh bagi UKM dan UB yang melakukan kemitraan diantaranya adalah :
1. Meningkatkatnya produktivitas,
2. Efisiensi,
3. Jaminan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas,
4. Menurunkan resiko kerugian,
5. Memberikan social benefit yang cukup tinggi, dan
6. Meningkatkan ketahanan ekonomi secara nasional.

Kemanfaatan kemitraan dapat ditinjau dari 3 (tiga) sudut pandang. Pertama, dari sudut pandang ekonomi, kemitraan usaha menuntut efisiensi, produktivitas, peningkatan kualitas produk, menekan biaya produksi, mencegah fluktuasi suplai, menekan biaya penelitian dan pengembangan, dan meningkatkan daya saing. Kedua, dari sudut moral, kemitraan usaha menunjukkan upaya kebersamaan dam kesetaraan. Ketiga, dari sudut pandang soial-politik, kemitraan usaha dapat mencegah kesenjangan sosial, kecemburuan sosial, dan gejolah sosial-politik. Kemanfaatan ini dapat dicapai sepanjang kemitraan yang dilakukan didasarkan pada prinsip saling memperkuat, memerlukan, dan menguntungkan.
Keberhasilan kemitraan usaha sangat ditentukan oleh adanya kepatuhan di antara yang bermitra dalam menjalankan etika bisnisnya. Pelaku-pelaku yang terlibat langsung dalam kemitraan harus memiliki dasar-dasar etikan bisnis yang dipahami dan dianut bersama sebagai titik tolak dalam menjalankan kemitraan. Menurut Keraf (1995) etika adalah sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok. Dengan demikian, keberhasilan kemitraan usaha tergantung pada adanya kesamaan nilai, norma, sikap, dan perilaku dari para pelaku yang menjalankan kemitraan tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar