Nama : Putri Juniarti
Kelas : 2 DD 03
NPM : 30208972
PEMASARAN USAHA SYARIAH
Pemasaran usaha syariah adalah sebuah disiplin bisnis strategi yang mengarahkan pada proses penciptaan, penawaran dan perubahan nilai. Dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam. Maksudnya dalam seluruh proser pemasaran syariah baik proses penciptaan, proses penawaran, maupun proses perubahan nilai tersebut tidak boleh ada yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Prinsip-prinsip syari’ah harus secara strategis agar bisa diterima oleh semua kalangan masyarakat, bukan hanya dari kalangan muslim saja. Konsep syari’ah tidak hanya di terapkan dalam dunia perbankan saja, tetapi juga merambah ke dalam dunia bisnis lainnya.
Konsep pemasaran usaha syariah tidak berbeda jauh dengan konsep pemasaran yang biasa dipakai. Konsep pemasaran yang dikenal saat ini, pemasaran sebagai sebuah ilmu atau seni yang mengarah pada proses penciptaan, penyampaian, dan pengkomunikasian value kepada para konsumen. Selain itu juga menjaga hubungan dengan para stakeholders. Pemasaran syariah mengajarkan pemasar untuk jujur pada konsumen atau orang lain atau masyarakat. Nilai-nilai syariah mencegah pemasar agar tidak terjerumus pada kelirumologi karena terdapat nilai-nilai yang harus dijunjung oleh seorang pemasar.
Pemasaran syariah tidak hanya sebuah marketing yang ditambahkan dengan ketentuan syariah karena terdapat nilai-nilai lebih pada proses pemasaran syariah, tetapi lebih jauhnya pemasaran mempunyai peran dalam syariah. Pemasaran berperan dalam syariah dapat diartikan sebagai perusahaan yang berbasis pada hokum syariah yang diharapkan dapat bekerja dan bersikap profesional dalam kehidupan di dunia bisnis, karena dengan adanya sikap yang profesionalitas dapat menumbuhkan kepercayaan dari kosumen. Syariah berperan dalam proses pemasaran mengandung makna suatu pemahaman tentang pentingnya nilai-nilai etika dan moralitas dalam proses pemasaran, sehingga diharapkan perusahaan tidak akan menjalankan bisnisnya demi keuntungan pribadi saja tetapi juga harus berusaha untuk menciptakan dan menawarkan serta dapat merubah values kepada para stakeholders sehingga perusahaan tersebut dapat menjaga keseimbangan laju bisnisnya untuk menjadi bisnis yang sustainable.
Secara teknis Pemasaran usaha syariah, salah satunya harus terdapat pemasaran syariah yang strategis untuk memenangkan mind-share dan syariah marketing value untuk memenangkan heart-share. Syariah marketing strategy melakukan segmenting, targeting dan positioning market dengan melihat keadaan pertumbuhan pasar, keunggulan kompetitif, dan situasi persaingan sehingga dapat menentukan potensi pasar yang baik agar dapat memenangkan mind-share. Selanjutnya syariah marketing value melihat brand sebagai nama baik yang menjadi identitas seseorang atau suatu perusahaan, agar perusahaan yang mendapatkan best customer service dalam bisnisnya dapat mampu mendapatkan heart-share.
Menurut M. Syakir Sula dan Hermawan Kertajaya, ada 4 karakteristik yang terdapat pada pemasaran syariah adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan (rabbaniyah)
Sifat yang religius merupakan salah satu dari ciri khas dalam pmasaran usaha syariah. Jiwa seorang syariah marketer meyakini bahwa hukum yang paling adil adalah hukum-hukum yang syariat yang bersifat berdasarkan ketuhanan, sehingga dengan demikian diharapkan akan mematuhinya dalam setiap melakukan aktivitas pemasaran. Dalam setiap langkah, aktivitas dan kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan kepada syariat Islam. Seorang syariah marketer meskipun ia tidak mampu melihat Allah, ia akan selalu merasa bahwa Allah senatiasa mengawasinya. Sehingga ia akan mampu untuk menghindari dari segala macam perbuatan yang menyebabkan orang lain tertipu atas produk-produk yang dijualnya. Sebab seorang syariah marketer akan selalu merasa bahwa setiap perbuatan yang dilakukan akan dihisab.
2. Etis (akhlaqiyyah)
Dalam melakukan aktivitas atau aktivitas pemasaran usaha syariah harus mengutamakan masalah akhlak. Pemasaran syariah merupakan konsep pemasaran yang sangat menguatamakan pada nilai-nilai moral dan etika tanpa peduli adanya perbedaan agama karena bersifat universal.
3. Realistis (al-waqi'yyah)
Pemasaran usaha syariah bukan konsep yang eksklusif, fanatis, anti modernitas, dan kaku, tetapi konsep pemasaran yang sifatnya fleksibel. Syariah marketer bukanlah berarti para pemasar itu harus berpenampilan ala bangsa Arab dan mengharamkan dasi. Namun syariah marketer harus berpenampilan bersih, rapi dan bersahaja apapun model atau gaya berpakaian.
4. Humanistis (insaniyyah)
Selain ketiga sifat diatas, pemasaran usaha syariah juga mempunyai sifat humanitas universal. Humanistis mempunyai arti bahwa syariah diciptakan untuk manusia agar derajatnya terangkat, sifat kemanusiaannya terjaga dan terpelihara, serta sifat-sifat kehewanannya dapat terkekang dengan panduan syariah. Syariah Islam adalah syariah humanistis, diciptakan untuk manusia sesuai dengan kapasitasnya tanpa membedakan antara ras, warna kulit, kebangsaan dan status. Sehingga syariah marketing bersifat univers.
Ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa pasar syariah merupakan pasar yang bersifat emosional sedangkan pasar konvensional adalah pasar yang rasional. dari Artinya, bahwa orang-orang tertarik untuk melakukan kegiatan bisnis pada pasar syariah karena alasan emosional yang berhubungan dengan keagamaan dan bukan dikarenakan ingin mendapatkan keuntungan yang bersifat finansial yang menurut sebagian pihak- dikatakan sebagai sesuatu yang bersifat rasional. Tapi,sebaliknya pada pasar konvensional, orang ingin mendapatkan keuntungan finansial sebesar-besarnya tanpa memperdulikan bisnis yang digelutinya memiliki kemungkinkan menyimpang atau malah bertentangan dengan ajaran Islam dan cara-cara yang dipergunakan itu sudah benar. Orang yang berada dalam kategori pasar emosional biasanya lebih kritis, lebih teliti dan lebih cermat dibandingkan dengan orang yang termasuk dalam kategori pasar konvensional. Dalam membandingkan dengan lembaga keuangan konvensional yang selama ini digunakan sebelum menentukan pilihan ke pasar syariah.
Konsep marketing syariah baru berkembang seiring berkembangnya ekonomi syariah. Beberapa perusahaan dan bank khususnya yang berbasis syariah telah menerapkan konsep ini dan telah mendapatkan hasil yang positif. Konsep ini memprediksikan pemasaran syariah akan terus berkembang dan dipercaya masyarakat karena nilai-nilainya yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat yaitu kejujuran. Saat ini banyak penerapan konsep syariah karena konsep syariah mempunyai kekuatan berupa prinsip-prinsip yang tidak berubah-ubah yang sejalan dengan fitrah setiap manusia dan beberapa prinsip itu adalah sebagai berikut :
1. Bisnis yang berdasarkan pada ketentuan syariat akan selalu menempatkan dan mengimbangi antara kepentingan dunia dan akhirat, sehingga manusia tidak semata melihat dari keinginannya dalam mencapai kepuasaan materi tetapi juga melihat keberhasilan di dunia ini sebagai pedoman untuk menuju kebahagian di akhirat.
2. Bisnis syariah lebih berwawasan terhadap lingkungan dikarenakan dalam melakukan aktivitas atau kegiatan tidak boleh melakukan kerusakan yang dapat merugikan lingkungan disekitarnya.
3. Bisnis syariah juga harus berdasarkan pada kejujuran, sehingga pihak yang terlibat tidak perlu khawatir terkena tipu atau dikhianati.
4. Bisnis syariah memiliki sifat amanah, sehingga semua kewajiban dan tanggung jawab dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
5. Bisnis syariah tidak mengenal sikap atau tindakan yang spekulatif dan manipulatif.Artinya berdasarkan pada kenyataan yang ada dan ralitis.
6. Bisnis syariah bersifat hasanah yaitu dengan melakukan kegiatan kebaikan, sehingga tidak melakukan praktek sogok-menyogok/suap, kolusi, unfair competition, monopoli dan lain-lain.
7. Bisnis syariah harus mempunyai tanggungjawab sosial (social responsibility), maksudnya dalam mendapatkan keuntungan yang diperoleh tidak seluruhnya menjadi hak pengusaha tetapi juga termasuk dalam hak bagi orang lain yang harus dikeluarkan dalam bentuk zakat, infaq dan sadaqah.
Pemasaran usaha syariah sudah teruji kekuataan atau ketangguhannya dalam persaingan sistem perekonomian global. Salah satu contoh, pada saat hampir semua bisnis yang bersifat konvensional mengalami kesulitan dan pada saat krisis melanda beberapa negara termasuk Indonesia, ternyata kondisi itu tidak terjadi di Malaysia yang lebih dahulu menerapkan prinsip ekonomi syariah. Dengan demikian, konsep yang selama ini melandasi bisnis modern, baik ekonomi kapitalis maupun sosialis, ternyata hanya menghasilkan kemakmuran semu.
Menurut World Bank dan IMF yang telah mengkaji kemungkinan pemberian berupa pinjaman modal dengan menggunakan prinsip syariah setelah dianggap gagal dalam memulihkan perekonomian di negara-negara berkembang yang umumnya negara Islam. Dengan adanya hal tersebut membuktikan bahwa ekonomi dengan sistem syariah tidak hanya baik karena prinsip moralnya, tetapi juga baik dari segi pendekatan bisnis itu sendiri. Hal lain yang menjadi pertimbangan lain dalam merencanakan bisnis yang berbasis syariah harus berdasarkan pada suatu kenyataan bahwa semakin mengkristalnya dikotomi antara bisnis dan moral karena sangat berkaitan dengan prinsip ekonomi global yang berdasarkan pada paham kapitalis-liberal yang berarti paham ini melihat kebutuhan manusia dari aspek fisik, sehingga bisnis menjadi sangat pragmatis, individualis, dan eksploitatif.
Salah satu upaya dalam menata kembali perekonomian nasional, yakni dalam melakukan aktivitas atau kegiatannya terlebih dahulu mengupayakan penerapan konsep bisnis dan pemasaran usaha dengan menempatkan UMKMK sebagai pelaku utamanya. Misalnya dengan melaksanakan konsep bisnis dan pemasaran usaha syariah dalam lingkup UMKMK, diharapkan akan mampu membangkitkan kembali perekonomian nasional. Setelah sektor perbankan sukses menerapkan konsep syariah yang dimotori oleh Bank Muamalat Indonesia (BMI), saat ini konsep tersebut sudah merambah ke sektor ekonomi lainnya seperti asuransi, pasar modal, obligasi, reksadana, pegadaian, modal ventura, dan pasar uang. Tidak tertutup kemungkinan konsep syariah juga akan mewarnai bisnis di sektor riil, termasuk kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK).
Hal tersebut dikarenakan berdasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain yaitu :
1. Adanya keberhasilan di sektor-sektor ekonomi lainnya yang terlebih dahulu berdasarkan pada hukum syariat, seperti sektor perbankan dan asuransi.
2. Keadaan sosiokultural masyarakat di Indonesia yang mayoritas adalah beragama Islam, dan merupakan masyarakat muslim terbesar di dunia.
3. Etika bisnis yang berdasarkan pada prinsip moralitas yang memberikan aturan dan petunjuk yang nyata dan benar bagi manusia untuk berprilaku baik dan menghindari perilaku yang dianggap menyimpang.
4. Adanya etika dan moral yang dianggap penting dalam interaksi kegiatan bisnis dan pemasaran usaha yang termasuk kedalam bisnis global.
5. Adanya kemungkinan penyelesaian atas sengketa bisnis dan dalam kegiatan pemasaran usaha dengan menggunakan prinsip-prinsip atau hokum yang sesuai syariah, yakni melalui BAMUI (Badan Arbitrase Muamalat Indonesia).
Konsekuensi bisnis yang dihadapi adalah munculnya kelompok-kelompok yang kaya dan kuat disatu pihak dan kelompok-kelompok yang lemah dilain pihak. Dalam konteks antar-negara, terdapat kelompok negara-negara kaya yaitu industri maju atau dikenal sebagai kelompok G-7 dan kelompok negara-negara miskin yaitu kelompok negara-negara berkembang atau biasa disebut dengan kelompok selatan-selatan. Dalam dunia bisnis muncul perusahaan-perusahaan multinasional (multinational corporation) yang berkantor pusat di negara kuat atau maju tetapi kegiatan usahanya menggurita ke negara-negara miskin. Selain itu, badan-badan dunia seperti PBB, IMF, dan World Bank, yang kesemuanya bertujuan untuk melanggengkan eksploitasi negara-negara kuat atau maju kepada negara-negara miskin.
Dengan demikian diharapkan adanya penerapan terhadap prinsip pemasaran usaha yang berdasarkan pada ketentuan syariah sebagai upaya penguatan ekonomi kerakyatan, akan mampu memperkokoh perekonomian baik nasional maupun perekonomian global dimana UMKMK sebagai pondasi utamanya. Selain itu kesenjangan ekonomi bisa dipersempit, sehingga energi untuk menangani konflik-konflik horizontal bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan.
Senin, 15 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar