Tugas: Manajemen Ritel
1. Sumber dan Produk Lini
Lini produk (product line) merupakan sekumpulan dari produk yang berada di dalam kelas produk yang hubungan erat, salah satu contohnya yaitu asuransi jiwa. Hubungan yang erat ini bisa disebabkan oleh adanya empat faktor yang saling mempengaruhi, yaitu sbb:
1. Memiliki fungsi yang sama
2. Dijual kepada kelompok konsumen yang sama
3. Dalam pemasarnya melalui saluran distribusi yang sama
4. Memiliki harga yang berada dalam skala yang sama
Sumber dan produk line dijadikan sebagai pedoman umum dan bisa dikatakan bahwa perusahaan besar sebaiknya mempunyai product line yang relatif lengkap. Sedangkan untuk perusahaan sedang dan kecil, sebaiknya mempunyai suatu limited product line. Hal ini disebabkan adanya sumber daya yang terbatas untuk perusahaan kecil. Dengan suatu limited product line, maka akan lebih terjadi konsentrasi atau fokus sehingga peluang berhasil juga akan lebih tinggi.
2. Pemberdayaan Perdagangan Ritel
Adanya kekurangan pada bargaining power dalam menghadapi supplier-nya maka terdapat tantangan dalam persaingan global yang menuntut keberadaan UKMK dalam bidang Ritel yang sehat, berdaya saing, dan berkembang secara berkelanjutan (sustainable). Dipandang perlu pula adanya upaya-upaya serius untuk melindungi kehidupan berbisnis UKMK Bidang Ritel dari tantangan persaingan peritel global. Adalah merupakan suatu urgensi bagi peningkatan kapasitas UKMK menjadi tempat belanja alternatif (ritel modern) yang mampu bersaing dengan peritel dari jaringan konglomerasi dengan mengangkatnya dari kondisi marjinal akibat tekanan persaingan. Dengan kata lain, adalah saatnya untuk memulai gerakan pemberdayaan UKMK Bidang Ritel ini melalui sosialisasi praktek perdagangan ritel modern yang berkeadilan, dengan kepemilikan usaha yang diperluas, memiliki multi-peran sebagai Agen Pemberdayaan bagi Masyarakat Pebisnis Ritel dan Pemasoknya yang berskala UKMK disamping tujuannya mendapatkan keuntungan usaha, dan memiliki komitmen bagi pembelajaran masyarakat sehingga mampu membangkitkan jiwa kewirausahaan.
Dari sisi kelembagaan, perbedaan karakteristik pengelolaan pasar modern danpasar tradisional nampak dari lembaga pengelolanya. Pada pasar tradisional, kelembagaan pengelola umumnya ditangani oleh Dinas Pasar yang merupakanbagian dari sistem birokrasi. Sementara pasar modern, umumnya dikelola oleh profesional dengan pendekatan bisnis. Selain itu, sistem pengelolaan pasar tradisional umumnya terdesentralisasi dimana setiap pedagang mengatursistem bisnisnya masing-masing. Sedangkan pada pasar modern, sistempengelolaan lebih terpusat yang memungkinkan pengelola induk dapat mengaturstandar pengelolaan bisnisnya. Dari aspek kebijakan, dapat dijelaskan bahwapemerintah telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan tentang penataan perpasaran.
3. Keunggulan Ritel
Ritel memiliki kelebihan-kelebihan seperti lokasi yang strategis, ruang belanja yang lebih luas, bersih dan menarik, serta harga produk yang lebih rendah, telah menyedot para pelanggan warung-warung tradisional. Studi oleh AC Nielsen (2005) mencatat bahwa ratio keinginan masyarakat berbelanja di pasar tradisional cenderung turun, dari 65% di tahun 1999 menjadi 53% pada tahun 2004. Sebaliknya, untuk kasus pasar modern ratio tersebut meningkat dari 35% di tahun 1999 menjadi 47% pada tahun 2004. Tidak mengherankan apabila omzet para pedagang tradisional semakin menurun. Sebaliknya omzet ritel modern terus mengalami peningkatan. Data dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia-Aprindo (2006) memperlihatkan pada tahun 2005 omzet ritel modern di Indonesia telah mencapai Rp 140 triliun.
Ritel di Indonesia memang memberikan beberapa manfaat, namun keberadaannya juga menuai banyak persoalan. Pertama, keberadaan ritel modern terbukti mematikan warung-warung tradisional terutama terkait dengan trend pergeseran kebiasaan konsumen di atas. Data dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menunjukkan jumlah pedagang pasar tradisional di wilayah DKI Jakarta mengalami penurunan dari 96.000 orang menjadi 76.000 pedagang. APPSI juga menyebutkan bahwa sekitar 400 toko di pasar tradisional tutup setiap tahunnya.
Selain itu, ritel modern juga tidak berkontribusi pada perkembangan, bahkan justru mematikan pemasok-pemasok kecil lokal, terutama UKM. Awalnya, pemerintah berharap UKM dapat memperoleh peran sebagai pemasok dalam ritel modern. Jumlah UKM yang menjadi pemasok ritel modern memang mencapai 67% dari total keseluruhan jumlah pemasok, namun produk yang disuplai oleh UKM hanyalah 10% dari total barang yang dijual di suatu ritel modern. Hal ini terjadi karena syarat perdagangan yang ditawarkan oleh ritel modern terlalu berat untuk dipenuhi UKM. Salah satu persyaratan yang sangat memberatkan UKM adalah listing fee.
4. Kebijakan Harga dalam Perdagangan Ritel
Kebijakan harga (pricing). Perlu adanya aturan-aturan hukum tentang kebijakan penentuan harga yang fair disertai sanksi hukum yang jelas atas pelanggarannya. Kebijakan harga ini akan mencegah peritel modern menjual produk dengan harga jauh lebih murah dari pasar tradisional dan bahkan di bawah biaya produksi.
Seiring dengan adanya beberapa indikator dalam pertumbuhan perdagangan pada tahun 2011 ini, maka, sebagai tindaklanjut dari tahun sebelumnya, tahun ini Kemendag menetapkan berbagai ke bijakan yang berpihak guna mendongkrak sektor perdagangan di dalam maupun di luar negeri menjadi lebih baik lagi. Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu mengatakan, tahun ini Kemendag akan terus meningkatkan kerja sama dengan pihak swasta untuk memperkuat perdagangan produk dalam negeri. “Saya yakin perdagangan produk dalam negeri positif pertumbuhannya,” tandas Mendag.
Selama 2010 Kementerian Perdagangan telah mengenakan bea masuk antidumping terhadap tujuh produk impor yang dinilai diperdagangkan secara tidak adil. “Untuk mengamankan pasar dalam negeri, telah dikenakan tindakan antidumping terhadap tujuh produk impor,” kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu Selain itu, untuk mengamankan pasar dalam negeri, kemendag juga terus melakukan peningkatan pengawasan barang beredar dan jasa. Kemendag akan terus melakukan pengawasan berkala terhadap perdagangan 15 komoditas dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan lima produk jasa di 15 daerah. “Kita juga akan terus me ngawasai secara ketat dalam pendistribusian gula, bahan berbahaya dan minuman beralkohol,” tandas Mendag.
Lebih lanjut, Kemendag bekerjasama dengan BPOM akan memastikan bahwa label berbahasa Indonesia untuk produk-produk pangan, kosmetik, dan produk-produk non pangan yang telah ditetapkan di lapangan harus dapat terpenuhi. “Semua itu kita lakukan sebagai upaya Kemendag dalam memberikan pelindungan terhadap konsumen. Dengan melakukan perlidungan ini, secara otomatis kita juga telah mengamankan pedagangan di dalam negeri. Sejumlah produk luar harus memenuhi syarat seperti syarat-syarat yang yang dipenuhi oleh produk di dalam negeri sebelum diperdagangkan,” jelas Mendag. Agaknya, dengan sejumlah kebijakan yang telah dilakukan oleh Kemendag tersebut, maka pada 2010, produk dalam negeri boleh dibilang masih mampu menguasai pasar di berbagai pusat perbelanjaan atau mal yang tersebar di Tanah Air. Penguasaan pangsa pasar produk dalam negeri tersebut di perkirakan hingga mencapai 80%.
“Tahun ini, penguasaan pangsa pasar produk domestik tersebut harus lebih kita tingkatkan. Artinya, tidak hanya dari segi kuantitas, tapi juga kualitas produknya. Untuk itu, pusat perbelanjaan hendaknya lebih banyak berperan lagi dalam mendukung kampanye 100% cinta Indonesia yang digiatkan oleh pemerintah saat ini” ungkap Dirjen PDN Gunaryo. Selain itu, Dirjen PDN Gunaryo juga mengatakan selama ini keberdaan produk dalam negeri di pusat perbelanjaan dari segi nilai memang cukup besar. Namun, Kemendag berharap produk dalam negeri di berbagai pusat belanja di tanah air lebih banyak lagi dan lebih berkualitas. “Daya saing produk-produk nasional atas produk luar negeri semakin menunjukkan peningkatan di tahun 2010. Untuk itu, semua pihak harus terus mendorong dalam meningkatkan daya saing berbagai produk kita,” tutup Dirjen PDN Gunaryo. (mon/berbagai sumber).
Sumber : www.google.com
Selasa, 22 Maret 2011
Langganan:
Postingan (Atom)